Seorang wanita di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial W merelakan anak perempuannya diperkosa suami sirinya, S (59), sejak masih usia 7 tahun.
Pria di Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas atas dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis itu.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kabupaten Serang, Banten dari dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.
Kasus kecelakan maut melibatkan mobil pelat Kemhan yang dikemudikan anak seorang ASN di Jakbar berakhir damai. Pengemudi, MSK, pun minta maaf ke pihak korban.