Terdakwa pemerkosa anak tetangga di Mojokerto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Jl Imam Bonjol Menteng Jakpus dibobol maling. Sejumlah barang hingga dokumen internal relawan raib akibat pencurian tersebut.
Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Kejari Sidrap mengajukan RJ terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial SJM (40). Namun RJ perkara pidana tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung RI.