Pedagang lontong sayur ditabrak motor Honda CBR di Jalan Rasuna Said. Polisi mengimbau pengendara lainnya hati-hati karena muatan sayurnya tumpah ke jalanan.
Pria bersenjata tajam yang diringkus Bhabinkamtibmas di Jaktim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.