Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).