Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kedinasan Polri.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan sidang etik menyusun putusan terhadap Ferdy Sambo.
Hari berganti, sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri belum tuntas. Kadiv Humas Polri mengatakan sidang masih berlangsung.