Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara. Ibunda Yosua Hutabarat menilai, keduanya layak menerima hukuman itu.
Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, menyaksikan langsung sidang vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.