Hukum Merayakan dan Menerima Kado Valentine, Apakah Haram?

Hukum Merayakan dan Menerima Kado Valentine, Apakah Haram?

Fria Sumitro - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 08:47 WIB
Close up of beautiful young couple and red box gift between them.
Foto: Getty Images/iStockphoto/M_a_y_a
Medan -

Hari Valentine, atau juga dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, diperingati setiap tanggal 14 Februari. Perayaan ini dirayakan terutama oleh umat Kristen dan hampir sebagian besar orang dari negara barat.

Pada hari itu, setiap orang dan pasangan menghadiahkan satu sama lain berbagai hadiah, mulai dari cokelat, bunga, hingga boneka. Meskipun dilabeli sebagai Hari Kasih Sayang, Islam melarang umatnya untuk ikut meramaikan perayaan ini.

Bagaimana kalau menerima kado Valentine, apakah juga dilarang? Dihimpun dari berbagai sumber, mari simak rangkuman informasi mengenai hukum merayakan dan menerima kado Valentine berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Singkat Hari Valentine

Ada beberapa versi mengenai asal-usul perayaan Valentine. Salah satunya terkait kematian St. Valentine atau Valentinus.

Seperti yang dilansir detikHikmah dari laman History, St. Valentine merupakan salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh gereja Katolik. Dirinya merupakan seorang pendeta yang telah melayani gereja selama abad ke-3 di Roma.

ADVERTISEMENT

Valentine diketahui menentang deklarasi yang dibuat Kaisar pada kala itu. Ia menikah secara diam-diam dengan kekasihnya. Padahal, ketika itu, si pemimpin menentang pernikahan bagi para laki-laki muda. Ia dihukum mati setelah pernikahannya terungkap.

Versi lain mengisahkan bahwa Valentine dibunuh lantaran membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi. Sebelum kematiannya, Valentine mengirim tulisan kepada seorang gadis yang ia cintai yang bertuliskan "Dari Valentine-mu,"

Kematian Valentinus yang bertepatan pada 14 Februari lantas diadakan untuk memperingati kematiannya atas aksi heroik, simpatik, dan romantisnya.

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Salah satu alasan utama mengapa umat Islam dilarang merayakan Valentine adalah perayaan tersebut tidak ditemukan asalnya dalam ajaran Islam. Malahan, Hari Kasih Sayang tersebut termasuk salah satu perayaan dalam agama Kristen.

Dilansir detikHikmah, H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan bahwa Valentine adalah

· ritual yang bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya;

· seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka; dan

· perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Ikut merayakan Valentine jatuhnya menjadi tasyabuh atau menyerupai orang kafir. Rasulullah SAW juga telah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meniru kebiasaan orang kafir, maka mereka sudah termasuk golongan mereka.

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).

Bukan hanya karena adanya larangan langsung dari Rasulullah, turut menyemarakkan Hari Valentine ataupun hari keagamaan lain dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran dan perbuatan maksiat.

Nah, banyak ulama melarang perayaan Valentine oleh kaum muslimin karena di hari tersebut sendiri, marak dilakukan perbuatan buruk, salah satunya adalah zina dan pergaulan bebas.

"Banyak mudaratnya dan itu kan sudah kita fatwakan juga sehingga saat ini kita hanya mengimbau kembali," ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada detikSumut, Sabtu (11/2/2023).

Ada empat poin tausyiah yang disampaikan MUI Sumut, yaitu

  • Bahwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan Fatwa Nomor: 28/Kep/MUI-SU/VI/2001 tahun 2001 tentang Peringatan Hari Valentine Days yang memfatwakan bahwa memperingati Hari Vallentine Days hukumnya haram.
  • Bahwa MUI Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa nomor:03 tahun 2017 yang memfatwakan bahwa,

1. Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan perayaan Valentine Day bagi orang Islam hukumnya haram,

2. Membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan perayaan hari Valentine Day juga haram.

  • Kami mengimbau kepada semua umat Islam khususnya generasi muda agar memedomani fatwa-fatwa tersebut dan tidak ikut dalam merayakan hari Valentine Day.
  • Kami mengimbau semua umat Islam khususnya generasi muda agar mengisi waktu tersebut dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Hukum Menerima Kado Valentine dalam Islam

Detikers mungkin sudah memantapkan hati untuk tidak turut merayakan Hari Kasih Sayang. Namun, bagaimana jadinya kalau ada teman yang tiba-tiba memberi kado Valentine? Apakah boleh menerimanya?

Perlu detikers ketahui bahwa dalam Islam, muslim sangat dianjurkan untuk saling memberi hadiah. Hal tersebut dianjurkan guna menumbuhkan kasih sayang antara satu sama lain.

"Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Bagaimana dengan hadiah Valentine? Mengenai hal itu, laman Rumaysho menjelaskan bahwa terdapat kesamaan antara perayaan Valentine dan ulang tahun: keduanya sama-sama tidak memiliki tuntunan dalam Islam.

Berangkat dari situ, detikers perlu cermat dalam menimbang maslahat (kebaikan) dan mudarat (keburukan) dari menerima hadiah Valentine.

Sebagai bahan pertimbangan, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah memberikan penjelasan terkait menerima hadiah dari acara yang tidak memiliki tuntunan dalam Islam. Ia berkata bahwa apabila kita menerimanya, itu berarti secara tidak langsung kita telah mendukung acara tersebut.

Maka, apa yang harus dilakukan? Menurutnya, ada dua hal yang perlu dilakukan:

· Pertama, yang paling baik adalah menolak pemberian tersebut dengan cara halus supaya tidak menyakiti perasaan si pemberi.

· Kedua, jika khawatir hubungan pertemanan menjadi rusak, tidak apa menerimanya. Namun, beritahu pemberi dengan cara halus juga bahwa kita tidak akan menerima hadiah lagi di masa yang akan datang.

Apabila teman yang memberimu hadiah adalah nonmuslim, detikers bisa menolaknya secara halus. Atau untuk saat ini, menerima pemberiannya, lalu mengatakan bahwa kamu mungkin tidak mau lagi menerima hadiah Valentine lagi.

Hal yang sama juga dilakukan kepada teman yang muslim. Namun, pastikan detikers juga menasihati mereka bahwasanya merayakan Valentine dalam Islam adalah haram. Ingat, selalu gunakan bahasa yang halus saat memberi nasihat, ya!

Jadi, sudah jelas tentang hukum merayakan dan memberi kado Valentine dalam Islam, kan, detikers? Bagikan artikel ini ke teman atau keluargamu supaya makin banyak orang yang tahu, ya!




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads