Maraknya soal pembahasan pemblokiran game yang mengandung kekerasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak bisa langsung main blokir.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.