Maraknya kasus kriminalitas, kekerasan, pornografi hingga pelecehan seksual yang dilakukan anak di bawah umur membuat pemerintah berencana menerbitkan aturan terkait game online.
Demikian diungkap, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KPPA) Nahar. Aturan tersebut bahkan sudah menjalani harmonisasi antar lembaga dan kementerian agar tak tumpang tindih.
"Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya tidak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung," kata Nahar dilansir detikHealth, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nahar, game online yang mengandung kekerasan berdampak buruk bagi perkembangan mental anak dan remaja. Karena itu, pemerintah akan mengawal konten game online yang mengandung unsur kekerasan yang dapat mempengaruhi perilaku penggunanya.
"Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mewanti-wanti publisher game terkait aturan klasifikasi atau rating usia. Bahkan publisher game yang tak mematuhi aturan itu diancam saksi pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya telah memiliki aturan terkait dengan konten game yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game khususnya terkait rating atau pembatasan usia. Pada rating usia tertentu, tak boleh ada unsur kekerasan.
''Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,'' kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4). Contohnya ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Di antaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.
(nkm/nkm)