detikSumut
Bebas dari Hukuman, Terdakwa Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Ngaku Senang
2 terdakwa kasus pembelian pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan dinyatakan bersalah namun bebas dari hukuman. Keduanya pun mengaku senang atas putusan itu.
Kamis, 09 Jul 2026 22:18 WIB







































