Delapan penambang pasir timah ilegal di Perairan Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat diamankan tim gabungan. Dua orang pemilik alat tambang jadi tersangka.
Mantan Bupati Morowali Utara, MAAS, ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 539 juta. Dua pejabat lainnya juga terlibat. Ketiganya ditahan.