Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Asrar Abdul Samad alias MAAS ditetapkan tersangka kasus korupsi belanja barang dan jasa dengan kerugian keuangan negara Rp 539 juta. Mantan Kabag Umum Pemkab Morut berinisial RTS dan Bendahara Bagian Umum, AT turut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka MAAS selaku Bupati Morowali Utara tahun 2020-2021, RTS selaku Kabag Umum dan Perlengkapan tahun 2021 dan AT selaku Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan," ujar Kasi Intel Kejari Morut Muhammad Faizal Al Fitrah kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Faizal mengatakan kasus yang menjerat ketiga tersangka terjadi pada tahun 2021. Saat itu, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara untuk pembayaran belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021," terangnya.
Ia menjelaskan dana Rp 900.000.000 tersebut dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 648.952.189. Rinciannya perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp 509.218.225.
"Kemudian perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp 139.733.964, dan medical check up sebesar Rp 30.000.000," bebernya.
Saat itu MAAS juga memerintahkan AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp 450.000.000. AT kemudian melakukan pembayaran setelah mendapat perintah dari RTS.
"Kemudian juga ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas yang kemudian dibayarkan oleh tersangka AT setelah mendapat persetujuan dari Tersangka RTS sebesar Rp 89.218.225," katanya.
Faizal mengungkapkan pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran sehingga terjadi indikasi perbuatan korupsi. Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 539 juta.
"Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Tersangka RTS dan AT ditahan di Lapas Kolonodale Kelas IIIB dan tersangka MAAS ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
"(3 tersangka) ditahan selama 20 hari," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
(hsr/asm)