Suci Hartiningsih alias Uci (23) menculik anak pemulung pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36), lalu menjualnya. Korban diimingi baju baru dan makanan.
Suci Hartiningsih menculik balita pemulung untuk dijual. Ia ditangkap polisi setelah kabur dengan anak tersebut. Balita selamat, Uci terancam 15 tahun penjara.