BKN usul CASN dapat kembali pada pekerjaan lamanya hingga waktu pengangkatan. Pakar UMY menilai perusahaan tidak wajib menerima kembali karyawan tersebut.
Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.