KPK menyebut Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani, sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
KPK menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mematok harga dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per calon mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.