Hakim menyatakan kelalaian dan kealpaan Michael dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja telah mengakibatkan kematian 22 karyawan PT Terra Drone
Mulai 1 Januari 2026, Malaysia akan memberlakukan denda hingga Rp 8,2 juta bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bahkan juga hukuman bebersih.