DLH Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal. TPS ilegal itu berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pemuda inisial BWS (23) ditangkap Polrestabes Semarang karena menganiaya anak pacarnya hingga tewas. Pelaku juga disebut membuang mayat korban di lahan kosong.