Terkait proses Pemilu, Naqib mengajak masyarakat mendukung siapapun pemenangnya. Untuk diketahui malam ini KPU RI akan mengumumkan pemenang Pemilu 2024.
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penggunaan hak angket bisa menjadi refleksi bagi aktor-aktor politik untuk melakukan tindakan politik sesuai norma kepatutan, tidak mencederai moralitas politik
MK tidak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama 1 tahun jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Ardi mengatakan isu ketidaknetralan akan datang dari kelompok-kelompok yang kalah dalam pemilu. Ardi menyebut isu ketidaknetralan adalah upaya provokasi.