detikNews
Guru Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Pimpinan pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati. Kuasa hukum Herry pun angkat bicara mengenai perkara ini.
Kamis, 09 Des 2021 13:05 WIB







































