Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol). Di antaranya Rp 61 miliar yang didapat dari 164 rekening.
Kabareskrim Polri mengingatkan pemain judi online bahwa kemenangan hampir mustahil. Judi online dirancang untuk membuat pemain terus kalah dan terjebak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan gencar memberantas aksi premanisme hingga judol yang meresahkan dan mengganggu iklim investasi.
Polri membongkar kasus TPPU dari hasil judol yang berujung penyitaan hotel di Semarang. Polri sebut kasus TPPU itu terungkap berkat kerja sama dengan PPATK.