Satgas PASTI menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas pinjol ilegal. Satgas juga telah meminta bank untuk memblokir rekening itu.
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.