MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk praktik penipuan online 'sobis' setelah penangkapan 40 terduga pelaku. Fatwa ini bertujuan melindungi masyarakat.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang diduga maling yang membobol rumah warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pada siang hari.