Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap eks Karutan KPK Achmad Fauzi berdasarkan bukti yang cukup.
SYL mengungkap pernah memberikan uang Rp 1,3 M kepada Firli Bahuri. Kapolda Metro menyebut memungkinkan memanggil lagi Firli usai pengakuan SYL tersebut.