HG (20) dan MT (24), dua pemotor yang ikat dan seret anjing di Jambi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hewan. Meski tersangka, keduanya tidak ditahan.
Dua anggota Polres Merangin dipecat tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi. Salah satunya terlibat kasus penipuan, yang lainnya kasus narkoba.