SYL mengungkap pernah memberikan uang Rp 1,3 M kepada Firli Bahuri. Kapolda Metro menyebut memungkinkan memanggil lagi Firli usai pengakuan SYL tersebut.
Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap eks Karutan KPK Achmad Fauzi berdasarkan bukti yang cukup.