Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Bripka Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Yosua dan Putri berselingkuh. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisis jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf itu.