Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara dan hanya 2 yang dipecat dari kedinasan TNI AD.
Oditur militer menuntut 11 prajurit TNI dengan hukuman 1-2 tahun karena mengeroyok Jusni hingga tewas. Di antara 11 prajurit, 2 prajurit dituntut pecat.