ASI beku tentu tidak bisa diberikan langsung pada bayi karena harus lebih dulu dicairkan. Namun. cara mencairkannya pun tidak boleh sembarangan. Cek tipsnya!
PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI ekslusif.