Kejari Maros kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN UP3 Makassar Utara dengan kerugian Rp 1,3 M.
Jaksa KPK berharap majelis hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sesuai tuntutan. Jaksa menuntut SYL membayar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.