Hendrik Kusomo divonis mati karena memproduksi ekstasi, sementara istrinya Debby Kent dijatuhi hukuman 20 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya.
Polisi mengungkap tersangka pemerasan modus kencan, Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29), merupakan pasangan suami istri (pasutri) dari pernikahan siri.
Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal sendirian di hutan Malaysia selama 19 tahun lamanya.