Kejati Jabar mengonfirmasi penanganan kasus korupsi Pasar Sindangkasih melibatkan Irfan Nur Alam. Penegakan hukum dilakukan profesional tanpa muatan politik.
Duo Muller akan segera diadili di PN Bandung. Mereka dituduh melakukan pemalsuan surat. Kejati Jabar telah menyiapkan 8 jaksa penuntut umum untuk mengadili.