Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Anak Eks Bupati Majalengka

Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Anak Eks Bupati Majalengka

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 21 Agu 2024 13:50 WIB
Kantor baru Kejati Jabar di pusat Kota Bandung
Kantor Kejati Jabar (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Kejati Jawa Barat (Jabar) memberikan informasi terkini mengenai penanganan kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Korps Adhyaksa pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam itu dilakukan secara profesional tanpa memiliki muatan apapun.

Saat dihubungi detikJabar, Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Afrianto menyatakan kasus yang menyeret Irfan Nur Alam murni merupakan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini juga dilontarkan Dwi sekaligus menjawab isu yang beredar bahwa penanganan kasus itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi.

"Enggak, enggak, sama sekali enggak ada. Kita enggak ada motivasi apapun karena ini murni penegakan hukum," katanya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan Nur Alam diketahui ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya. Dari hasil penyidikan, Dwi pun memastikan modus korupsi yang mereka lakukan kini makin terang benderang.

"Setelah kami cermati, apalagi setelah kami menelusuri, kami cloning bukti digital di HP masing-masing itu makin terang skenario (korupsi proyek bangun guna serang Pasar Cigasong, Majalangke) itu. Jadi memang kami tidak ada motivasi apapun (dalam penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Dan pada prinsipnya, Kejati Jabar selalu profesional dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus tipikor. Kami sama sekali tidak ada muatan politis, apalagi ditumpangi atau ada pesanan dari pihak manapun. Sama sekali tidak ada, murni kami penegakan hukum secara profesional," tegasnya menambahkan.

Dwi kemudian memberikan update informasi mengenai penanganan kasus ini. Ia memastikan, pelimpahan berkas keempat tersangka rencananya akan dirampungkan pada awal bulan depan.

"Saat ini sedang persiapan menyempurnakan surat dakwaan untuk segera kita limpahkan ke pengadilan. Rencananya serentak kami limpahkan semuanya. Jadi untuk pembuktian di persidangan biar lebih optimal, saksi juga lebih nyaman karena mereka enggak bolak-balik dipanggil ke persidangan, biar sekalian kita periksa di situ," pungkasnya.

Keempatnya pun terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(ral/dir)


Hide Ads