Pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali. Ini rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti pelat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima kunjungan dari Pemkab Barito Kuala dalam rangka studi tiru pengelolaan pendapatan daerah, khususnya sektor pajak.
Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor.