Memasuki bulan Agustus 2025, sejumlah provinsi sudah menghentikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun di Pulau Kalimantan, ada empat provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak.
Masing-masing provinsi memiliki aturan yang mungkin berbeda, baik terkait waktu pelaksanaan maupun besaran potongannya. Berikut empat provinsi Kalimantan yang masih menerapkan pemutihan pajak.
1. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui akun Instagram resmi Bapenda Kaltara mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini mencakup pembebasan denda administrasi PKB dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan diskon pokok PKB bagi pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo maupun yang memiliki tunggakan.
Diskon juga berlaku untuk BBNKB I khusus kendaraan jenis truk, serta untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
2. Kalimantan Tengah
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 23 Juni hingga 23 September 2025.
Lewat program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi dan balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga diberikan untuk pokok tunggakan PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Akan tetapi, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama dan mutasi kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Pontianak, menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Program ini meliputi pembebasan denda PKB dan opsen PKB, penghapusan pajak progresif, serta diskon 5% pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Selain itu, tersedia diskon 50% pokok PKB untuk satu masa pajak bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% untuk kendaraan yang menunggak selama empat tahun, dan diskon 40% untuk kendaraan yang menunggak selama lima tahun.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan.
Dalam program ini, warga mendapat diskon sebesar 25% atas pokok PKB untuk kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17% atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, seluruh tunggakan dan denda PKB dibebaskan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Untuk mengetahui pemutihan di seluruh provinsi Indonesia, baca selengkapnya baca di sini.
(rgr/bai)