Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Pengusaha di Surabaya ditangkap karena menahan ijazah karyawan. Aturan baru melarang penahanan dokumen pribadi seperti paspor dan akta kelahiran oleh perusahaan
Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto selesai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.