Seorang turis asing asal Uzbekistan berinisial AAUK (25) diusir alias dideportasi dari Bali gegara beraktivitas secara ilegal yakni jual beli properti.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 WNA karena melebihi batas izin tinggal (overstay) dan dugaan tindak pidana penipuan.