Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menyebut dari 3,7 juta bidang tanah di Jatim yang belum bersertifikat, 80.000 ada di Kediri yang tersebar di desa-desa-kelurahan.
Untuk mewujudkan BPN sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang.