Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 45 emiten yang berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat, berlaku mulai 2026, kecuali untuk BPJS Kesehatan.
OJK menyiapkan berbagai program literasi keuangan. Kali ini kegiatan literasi keuangan di Pulau Geser menghadirkan jurnalis detikcom Eduardo Hasian Simorangkir.