Hakim mencecar eks Kadis ESDM Provinsi Babel terkait pengawasan reklamasi kegiatan penambangan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.