detikTravel
Enak-enak Pesta di Kapal, Enggak Tahunya Dibayangi Denda Rp 1,3 M
Sebanyak 72 orang harus membayar denda total 67.000 pound sterling atau sekitar Rp 1,3 miliar. Gegaranya, mereka menggelar pesta di kapal saat lockdown.
Kamis, 04 Feb 2021 13:15 WIB







































