Kecelakaan mencekam melibatkan KRL dengan mobil minibus di perlintasan sebidang di Citayam, Depok. Beruntung sopir mobil selamat akibat kecelakaan tersebut.
Kolonel Inf Priyanto akan jalani sidang agenda tuntutan dari oditur militer hari ini. Sidang tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi -Salsabila
Kecelakaan KRL dengan mobil terjadi di Citayam, Depok kemarin pagi. Kecelakaan ini pun berimbas pada terhambatnya lalu lintas KRL dan memicu kemacetan.
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.
Penjaga perlintasan sempat memperingatkan sopir mobil sebelum tertabrak KRL di Citayam, Depok. Namun peringatan itu tak diindahkan sehingga terjadi tabrakan.