Ecopark PPSDM Migas merupakan fasilitas yang diinisiasi dan dikelola oleh para istri pegawai (DWP) PPSDM Migas yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Agenda mediasi gugatan 204 triliun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kuasa hukum penggugat tegaskan gugatan tak akan dicabut dan akan terus dilanjutkan.