Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, MAS, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Jatim. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu. Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.