Bisnis Muhammadiyah mengakumulasi keuntungan untuk didistribusikan secara adil kepada masyarakat. Transformasi dari organisasi sosial menjadi corporate social.
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus berawal dari ketidakpuasan karyawan terkait Covid-19.