KPU menyebut Partai Prima pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Namun gugatan itu ditolak.
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima. Begini tanggapan Pakar hukum UGM terkait putusan itu.