Kejari Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk uang palsu senilai Rp28,7 juta, untuk menjaga integritas hukum dan edukasi masyarakat.
Polisi membongkar sindikat uang palsu Rp 36 miliar di Tangerang Selatan. Empat tersangka ditangkap, dengan keuntungan 3 banding 1 dari produksi uang palsu.
Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti narkotika dan ponsel sitaan. Wali Kota Ngatiyana menekankan pentingnya pencegahan narkoba di kalangan pelajar.