Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pemerasan terhadap Reza Gladys, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Perusahaan perumahan PT Bumi Parama Wisesa (PT. BPW) selaku salah satu pihak tergugat dalam sidang perdata gugatan Nikita Mirzani tak hadir di persidangan.
Nikita Mirzani menghadapi sidang vonis pemerasan dan TPPU pada hari ini. Jelang vonis, tim kuasa hukum Nikita mengirimkan aduan ke Presiden Prabowo Subianto.