Kepala DP3AP2KB NTT mengungkap enam anak terpapar radikalisme melalui gim online. Gubernur NTT menerbitkan pergub untuk perlindungan anak dari radikalisme.
PN Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.