Menkum Supratman Agtas mengungkapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah sedang digodok. Pembentukan ini diharapkan mempermudah pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Biaya penyelenggaraan haji juga diusulkan turun Rp 1 juta dari tahun lalu.
Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna untuk disahkan. RUU ini bertujuan menyempurnakan regulasi demi keamanan dan kenyamanan jemaah.
KPK menyelidiki pengadaan fasilitas haji di Arab Saudi, terpisah dari kasus kuota haji 2024. BPKH memastikan pengelolaan dana haji akuntabel dan profesional.