Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rudi karena membakar rumah orang tuanya. Akibat perbuatannya, korban merugikan Rp 50 juta.
Dua alat pelacak ditemukan di mobil yang dikemudikan eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto. Polisi mempersilakan Tiyo membuat laporan.
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi dituntut 5 bulan penjara karena membeli BBM bersubsidi 25 liter. Mereka minta dibebaskan di persidangan.